Kependudukan

Administrasi Kependudukan

Pengurusan surat pengantar, KTP, KK secara online tanpa antri.

Waktu Proses

1-2 hari kerja

Biaya

Gratis

Kontak

0812-3456-7890

Layanan Administrasi Kependudukan menyediakan berbagai pengurusan dokumen kependudukan secara digital. Warga dapat mengajukan permohonan secara online dan mengambil dokumen yang sudah jadi di kantor desa.

Jenis Layanan

  • Surat Pengantar KTP: Untuk pembuatan atau perpanjangan KTP
  • Surat Pengantar KK: Untuk pembuatan atau perubahan Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Domisili: Bukti tempat tinggal sementara
  • Surat Keterangan Pindah: Untuk pindah ke desa/kelurahan lain
  • Surat Keterangan Kelahiran: Pengantar untuk akta kelahiran
  • Surat Keterangan Kematian: Pengantar untuk akta kematian

Cara Pengajuan Online

  1. Login ke portal layanan desa dengan NIK
  2. Pilih jenis surat yang dibutuhkan
  3. Isi formulir dengan data yang diminta
  4. Upload dokumen pendukung (jika diperlukan)
  5. Submit permohonan
  6. Tunggu notifikasi via SMS/WhatsApp
  7. Ambil dokumen di kantor desa
"Dengan layanan digital, warga tidak perlu lagi antri berjam-jam di kantor desa. Cukup ajukan online, dan ambil dokumen kapan saja."

Siap Menggunakan Layanan Ini?

Ajukan permohonan sekarang melalui portal layanan desa atau datang langsung ke kantor desa.