Kependudukan
Administrasi Kependudukan
Pengurusan surat pengantar, KTP, KK secara online tanpa antri.
Waktu Proses
1-2 hari kerja
Biaya
Gratis
Kontak
0812-3456-7890
Layanan Administrasi Kependudukan menyediakan berbagai pengurusan dokumen kependudukan secara digital. Warga dapat mengajukan permohonan secara online dan mengambil dokumen yang sudah jadi di kantor desa.
Jenis Layanan
- Surat Pengantar KTP: Untuk pembuatan atau perpanjangan KTP
- Surat Pengantar KK: Untuk pembuatan atau perubahan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Domisili: Bukti tempat tinggal sementara
- Surat Keterangan Pindah: Untuk pindah ke desa/kelurahan lain
- Surat Keterangan Kelahiran: Pengantar untuk akta kelahiran
- Surat Keterangan Kematian: Pengantar untuk akta kematian
Cara Pengajuan Online
- Login ke portal layanan desa dengan NIK
- Pilih jenis surat yang dibutuhkan
- Isi formulir dengan data yang diminta
- Upload dokumen pendukung (jika diperlukan)
- Submit permohonan
- Tunggu notifikasi via SMS/WhatsApp
- Ambil dokumen di kantor desa
"Dengan layanan digital, warga tidak perlu lagi antri berjam-jam di kantor desa. Cukup ajukan online, dan ambil dokumen kapan saja."
Siap Menggunakan Layanan Ini?
Ajukan permohonan sekarang melalui portal layanan desa atau datang langsung ke kantor desa.